Gaji Tuha Peut Gampong Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Lembaga Tuha Peut Gampong memegang peranan penting dalam tata kelola pemerintahan Gampong. Sebagai mitra pemerintah Gampong, Tuha Peut bertanggung jawab dalam berkoordinasi, mengawasi, serta memberikan masukan yang berguna untuk kemajuan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan sosial di tingkat Gampong.
Tak hanya itu, Tuha Peut juga berfungsi menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah Tuha Peut serta pihak pemerintah yang lebih tinggi. Menanggapi pentingnya peran Tuha Peut dalam pembangunan desa, pemerintah melalui Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, memberikan sejumlah ketentuan baru, terutama terkait dengan pengaturan gaji dan tunjangan untuk Keuchiek, perangkat gampong, serta anggota Tuha Peut.
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, gaji pokok Keuchiek ditetapkan sebesar 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa. Selain itu, Keuchiek berhak menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, serta tunjangan dari pemanfaatan tanah gampong. Keuchiek juga dijamin mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial.
Sedangkan perangkat gampong, yang diatur dalam Pasal 26 ayat 2, memiliki gaji pokok yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan Ia, dengan tambahan tunjangan yang serupa dengan keuchiek, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan jaminan sosial.
Gaji Anggota Tuha Peut: Honorarium dan Tunjangan
Namun, berbeda dengan keuchiek dan perangkat gampong, anggota Tuha Peut tidak mendapatkan gaji tetap atau Sistem Penghasilan Tetap (Siltap). Menurut Pasal 118 ayat 1 dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, anggota Tuha Peut berhak menerima penghasilan berupa honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Besaran honorarium dan tunjangan bagi anggota Tuha Peut ini akan ditentukan melalui kesepakatan antara pemerintah gampong dan Tuha Peut, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan gampong. Pasal 118 ayat 2 juga mengatur bahwa besaran honorarium dan tunjangan ini harus memperhatikan beban kerja, tanggung jawab, serta kinerja masing-masing anggota Tuha Peut.
Dengan demikian, penghasilan anggota Tuha Peut bersifat variatif dan tidak tetap, yang berbeda dengan keuchiek dan perangkat gampong yang gajinya sudah diatur berdasarkan golongan PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penghasilan anggota Tuha Peut akan bergantung pada kesepakatan yang tercapai antara pemerintah gampong dan Tuha Peut, serta kondisi keuangan gampong yang ada.
Walaupun anggota Tuha Peut tidak memperoleh gaji tetap, mereka tetap dihargai atas kontribusinya melalui honorarium dan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan gampong.
Keputusan ini memperlihatkan fleksibilitas dalam pemberian penghargaan terhadap peran penting yang dimainkan oleh anggota Tuha Peut dalam pembangunan gampong. Meskipun penghasilannya tidak tetap, sistem ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan bagi mereka yang menjalankan fungsi penting dalam pemerintahan gampong.
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, gaji pokok Keuchiek ditetapkan sebesar 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa. Selain itu, Keuchiek berhak menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, serta tunjangan dari pemanfaatan tanah gampong. Keuchiek juga dijamin mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial.
Sedangkan perangkat gampong, yang diatur dalam Pasal 26 ayat 2, memiliki gaji pokok yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan Ia, dengan tambahan tunjangan yang serupa dengan keuchiek, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan jaminan sosial.
Gaji Anggota Tuha Peut: Honorarium dan Tunjangan
Namun, berbeda dengan keuchiek dan perangkat gampong, anggota Tuha Peut tidak mendapatkan gaji tetap atau Sistem Penghasilan Tetap (Siltap). Menurut Pasal 118 ayat 1 dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, anggota Tuha Peut berhak menerima penghasilan berupa honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Besaran honorarium dan tunjangan bagi anggota Tuha Peut ini akan ditentukan melalui kesepakatan antara pemerintah gampong dan Tuha Peut, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan gampong. Pasal 118 ayat 2 juga mengatur bahwa besaran honorarium dan tunjangan ini harus memperhatikan beban kerja, tanggung jawab, serta kinerja masing-masing anggota Tuha Peut.
Dengan demikian, penghasilan anggota Tuha Peut bersifat variatif dan tidak tetap, yang berbeda dengan keuchiek dan perangkat gampong yang gajinya sudah diatur berdasarkan golongan PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penghasilan anggota Tuha Peut akan bergantung pada kesepakatan yang tercapai antara pemerintah gampong dan Tuha Peut, serta kondisi keuangan gampong yang ada.
Walaupun anggota Tuha Peut tidak memperoleh gaji tetap, mereka tetap dihargai atas kontribusinya melalui honorarium dan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan gampong.
Keputusan ini memperlihatkan fleksibilitas dalam pemberian penghargaan terhadap peran penting yang dimainkan oleh anggota Tuha Peut dalam pembangunan gampong. Meskipun penghasilannya tidak tetap, sistem ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan bagi mereka yang menjalankan fungsi penting dalam pemerintahan gampong.
.png)
Post a Comment for " Gaji Tuha Peut Gampong Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024"